INILAH.COM, Putussibau - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Sudarmo S,Sos mengatakan untuk menertibkan aparatur pemerintahan di Kapuas Hulu yang mangkir saat jam kerja dibutuhkan peran tim satuan kerja (satker) dari beberapa instansi pemerintahan. Instansi tersebut yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Dengan demikian tim ini akan berkerja sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing, Satpol PP mengamankan dan mengarahkan, BKD membina dan jika dijatuhi sangsi itu diserahkan pada Inspektorat. Namun tim ini di Kapuas Hulu belum terbentuk, sebab itu kami hanya memberi teguran saja," kata Sudarmo kala ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Dipaparkan Sudarmo tim satker tiga instansi ini dapat terbentuk dengan persetujuan dari Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH. Dengan demikian dalam setiap penindakan ada landasan aturan yang kuat.
"Kalau sudah ada tim, BKD menyurati Bupati dan Sekda, selanjutnya jika disetujui baru kita dapat bertindak untuk langkah pengamanan PNS mangkir itu. Karena untuk Standar Oprasional Prosedur (SOP), Satpol PP saat ini masih menggunakan prosedur yang lama dari Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, namun aturan terbaru mengharuskan Sapol PP tingkat kabupaten membuat SOP di kabupaten," ujarnya.
Terkait dengan SOP Satpol PP Kapuas Hulu, lanjut Sudarmo, pihaknya telah mengajukan draf SOP kepada Sekda dan Bupati Kapuas Hulu. Namun draf tersebut belum diturunkan kembali kepada Satpol PP sebagai prosedur satuan.
"SOP yang diajukan itu, pertama berkaitan dengan patroli dan pengawasan, kedua berkaitan dengan pengamanan pejabat dan tamu-tamu penting," terangnya.
Sedangkan untuk langkah penyelidikan masalah-masalah tertentu berkaitan dengan PNS, Satpol PP sedang dalam langkah mempersiapkan Penyidik PNS (PPNS). Dengan demikian kasus-kasus oknum PNS yang berada di tempat hiburan malam, akan ditangani khusus.
"Sudah ada satu anggota atas nama Suherman yang kita kirim ke Jawa Barat untuk ikut pelatihan PPNS selama 45 hari. Kalau sudah ditetapkan tugas pokoknya, oknum yang ada di cafe-cafe itu bisa dia yang selidiki," tutur Sudarmo.
Sudarmo menghimbau kepada para aparatur pemerintahan di Kapuas Hulu agar dapat menjalankan porsi dan tanggung jawab masing-masing dalam bertugas. Sebab pelayanan akan maksimal terhadap masyarakat, apabila aparatur pemerintahan tersebut aktif berkerja. "Kami menghimbau agar sama-sama berkeja sesuai jam yang sudah diatur. Jangan mangkir kerja," imbuhnya. [mes]

08 Jun, 2013
-
Source: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1997371/penertiban-pns-mangkir-libatkan-3-instansi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar